Berbagai persiapan untuk pulang ke kampung halaman sudah mulai dilakukan.
Namun, sudahkan Anda menyiapkan perlindungan asuransi untuk perjalanan mudik ? Khususnya masyarakat yang masih setia menggunakan motor atau matic.
PT. Mitra Pinasthika Mulia (MPM Honda Jatim) distributor sepeda motor wilayah Jatim & NTT dan jaringan dealer Honda di Jatim & NTT, memberikan perlindungan asuransi kepada setiap konsumen yang melakukan pembelian motor baru Honda.
Perlindungan asuransi tersebut meliputi Asuransi Personal Accident (kecelakaan diri) yang melindungi seseorang ketika mengendarai atau menjadi penumpang Sepeda Motor Honda.
Dengan catatan, pengendara dan penumpang harus tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) yang sama dengan pemilik sepeda motor.
Perlindungan asuransi tersebut secara otomatis didapatkan oleh konsumen yang melakukan pembelian sepeda motor Honda dengan nama sesuai STNK.
Tidak hanya untuk pengendara, asuransi ini juga berlaku untuk seluruh keluarga konsumen yang tercantum dalam satu KK.
Asuransi tersebut berlaku selama 13 bulan sejak registrasi.
Jika masa berlaku sudah hampir habis, konsumen bisa mendapat fasilitas perpanjangan yang berlaku selama 2 tahun sejak registrasi di apilikasi Brompit.
Jaminan asuransi akan berakhir dengan sendirinya sejak manfaat asuransi telah diterima secara penuh.
Perlindungan asuransi merupakan bentuk komitmen MPM Honda Jatim dalam memberikan layanan terbaik.
Juga untuk membuktikan bahwa kepuasan konsumen adalah prioritas utama bagi MPM Honda.
“Segera aktikan perlindungan asuransi pada aplikasi Brompit.
Di aplikasi tersebut pelanggan juga akan mendapat informasi seputar manfaat, klaim, hingga masa berlaku asuransi.
Tak hanya asuransi, aplikasi Brompit juga memberikan kemudahan lain seperti memesan sparepart dan booking service, "beber Andre Pramana, Digital Deputy Division Head MPM Honda Jatim. *