Yamaha STSJ : JANGAN SEMBARANG GANTI WARNA LAMPU, INI ALASANYA !

Pemilik kendaraan sering kali dengan mudah mengganti warna lampu kendaraannya, untuk tampil atraktif dan modis, mengikuti pusaran trend.

Pada dasarnya penggunaan warna sudah diatur dan mengacu peraturan pemerintah dalam keselamatan berkendara.

Meliputi, warna putih untuk lampu utama, warna kuning sinyal internasional lampu peringatan dan warna merah untuk lampu rem.

“Pada dasarnya lampu bawaan pabrikan itu sudah dirancang, sesuai peraturan yang sudah ada.

Jadi, tidak bisa sembarangan ganti warna lampu kendaraan karena bisa mempengaruhi keselamatan pengguna jalan lainnya, "jelas Ilham Wahyudi, General Manager Service & Spare Part PT. Surya Timur Sakti Jatim (Yamaha STSJ).

Namun, masih banyak pengendara yang mengganti lampu kendaraan tidak sesuai aturan berlaku.

Misal sorot Pencahayaan terlalu tinggi atau warna tidak sesuai peraturan, otomatis  membahayakan pengendara lain.

Berikut merupakan aturan terkait warna lampu yang dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP) 55 tahun 2012 pasal 3 mengenai kendaraan, sebagai berikut :

1. Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda.

2. Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda.

3. Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.

4. Lampu rem berwarna merah.

5. Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda.

6. Lampu posisi belakang berwarna merah.

7. Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda, kecuali untuk sepeda motor.

8. Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor bagian belakang berwarna putih.

9. Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.

10. Lampu tanda batas dimensi berwarna putih atau kuning muda, untuk kendaraan yang lebarnya lebih dari 2.100 mm bagian depan, dan berwarna merah bagian belakang.

11. Alat pemantul cahaya berwarna merah, yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan bermotor.

Menurut pasal 286, barang siapa pengendara yang tidak mengikuti peraturan terkait warna lampu pada kendaraan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 106 ayat 3 junto pasal 48 ayat 3 akan dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp.  500.0000.

“Maka dari itu kami selalu merekomendasikan konsumen setia Yamaha untuk taat mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan.

Agar menjaga keselamatan kita bersama,” tambah Ilham. Informasi terkait tips & trik dapat dilihat melalui instagram resmi @Yamahafriends.   *